Gus Nur Terpidana Ijazah Palsu Bebas: Kasus Jokowi

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, terpidana kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE, akhirnya bebas dari penjara. Kabar ini diumumkan melalui akun YouTube GUSNUR 13 OFFICIAL, di mana Gus Nur menyatakan dirinya baru saja bebas dan kembali aktif membuat konten di YouTube. Dalam video tersebut, Gus Nur juga membagikan pengalamannya selama penahanan di Rutan Badan Reserse Kriminal Polri dan Rutan Surakarta. Sebelumnya, Gus Nur dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo atas kasus yang sama, namun pihaknya telah menyatakan keberatan dan berencana untuk mengajukan banding. Kasus ini berkaitan dengan acara podcast yang diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official yang menyinggung Hacker Bjorka dan Bambang Tri Mulyono terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Meskipun kontroversi tersebut, Gus Nur saat ini telah bebas dan kembali aktif berkegiatan di platform YouTube.

Source link