Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, terpidana kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE, akhirnya bebas dari penjara. Kabar ini diumumkan melalui akun YouTube GUSNUR 13 OFFICIAL, di mana Gus Nur menyatakan dirinya baru saja bebas dan kembali aktif membuat konten di YouTube. Dalam video tersebut, Gus Nur juga membagikan pengalamannya selama penahanan di Rutan Badan Reserse Kriminal Polri dan Rutan Surakarta. Sebelumnya, Gus Nur dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo atas kasus yang sama, namun pihaknya telah menyatakan keberatan dan berencana untuk mengajukan banding. Kasus ini berkaitan dengan acara podcast yang diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official yang menyinggung Hacker Bjorka dan Bambang Tri Mulyono terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Meskipun kontroversi tersebut, Gus Nur saat ini telah bebas dan kembali aktif berkegiatan di platform YouTube.
Gus Nur Terpidana Ijazah Palsu Bebas: Kasus Jokowi

Read Also
Recommendation for You

Penyerahan SK 625 CPNS dan PPPK oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berlangsung di Lingkungan Pemkab…

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial yang kerap digunakan sebagai…

PSM Makassar sukses meraih kemenangan tipis 1-0 atas Persita Tangerang dalam pertandingan terakhir Liga 1…

Proses penyelidikan terhadap laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)…