Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap karena membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan. Namun, S membantah pernah menggunakan senjata api ilegal dan airsoft gun rakitannya. Menurutnya, senjata itu hanya digunakan untuk pertahanan diri karena pernah diserang orang tak dikenal. S mengaku mencari senjata tersebut tanpa bantuan orang lain dan baru memiliki selama seminggu.
Pelaku ditangkap setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jakarta Pusat pada Jumat, 25 April 2025 pagi. Seorang sopir angkutan umum melaporkan kecurigaannya karena melihat S membawa senjata api. Penangkapan dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro. Barang bukti yang diamankan termasuk senjata api, narkotika, airsoft gun, dan sejumlah obat-obatan terlarang. Tes urine juga menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan tertentu.
Dari kejadian ini, dapat diambil pelajaran bahwa memiliki senjata api ilegal dan narkotika dapat mengakibatkan konsekuensi serius dan melanggar hukum. Diharapkan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini penting agar terciptanya lingkungan yang aman dan terhindar dari kejahatan terkait narkotika dan senjata ilegal.