Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penyelundupan narkoba ganja seberat 143 kilogram dari jaringan Sumatera Utara pada Jumat malam. Dua tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47), berhasil diamankan di Tanah Tinggi, Tangerang. Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di lokasi setelah menerima informasi tersebut. Mereka berhasil mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja sekitar pukul 20.20 WIB. ESL mengaku diperintahkan adiknya untuk menjaga barang hingga diambil oleh pembeli. Sejumlah barang bukti, termasuk 143 bungkus ganja dengan total berat 143 kg, berhasil diamankan dan kedua tersangka serta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ade Chandra mengungkapkan bahwa tersangka lainnya, RM, datang untuk mengambil paket ganja tersebut dan mengakui bahwa ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Kasus penyelundupan narkoba ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Dua Orang Ditangkap Terkait Penyelundupan Ganja 143kg

Read Also
Recommendation for You

Penyerahan SK 625 CPNS dan PPPK oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berlangsung di Lingkungan Pemkab…

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial yang kerap digunakan sebagai…

PSM Makassar sukses meraih kemenangan tipis 1-0 atas Persita Tangerang dalam pertandingan terakhir Liga 1…

Proses penyelidikan terhadap laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)…