Seorang wanita dengan inisial WD (21) ditemukan tewas di sebuah penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dengan pelaku berinisial MA (23) yang kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa MA dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang berpotensi hukuman mati atau penjara seumur hidup hingga 20 tahun. Motif dari kejahatan ini diduga karena tersangka merasa sakit hati ataupun cemburu akibat korban yang tengah menjalin hubungan dengan orang lain. Penangkapan pelaku dilakukan oleh petugas Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di wilayah Subang setelah tersangka mencoba melarikan diri ke luar kota. Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai barang dari tempat kejadian seperti bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV, serta barang pribadi milik tersangka seperti motor, ponsel, tas, dan uang tunai. Kasus ini merupakan hasil dari penemuan jasad WD di sebuah penginapan, dan proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.
Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi Terancam Hukuman Mati: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, memberikan tanggapan terkait poster yang beredar mengenai kandidat menteri…

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo langsung mengunjungi warga yang menjadi korban kebakaran di Dusun…

Pengurus Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten meminta maaf terkait insiden di Pasar Induk…

Pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse…