Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi: Ancaman Hukuman Mati

Pada Rabu, 30 April 2025, polisi menetapkan MA (23) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wanita di sebuah penginapan di Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, 27 April 2025. MA yang terancam hukuman mati dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa tersangka menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik lehernya, menusuk perut, menyayat leher, dan tangan korban dengan cutter.

Motif tersangka diduga karena sakit hati atau cemburu karena korban berpacaran dengan laki-laki lain. Di tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV. Barang bukti yang disita dari tersangka termasuk satu unit motor, dua unit ponsel, satu tas selempang, dan uang tunai Rp 375 ribu.

Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas di sebuah kamar penginapan di Kampung Cibuntu Asem, Desa Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh pengelola penginapan, Bachtiar, yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tim Inafis Polres Metro Bekasi tiba di lokasi untuk mengevakuasi jasad korban ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi.

Source link