Polres Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba Maret-April 2025: Sabu & Ekstasi Disita

Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok memperlihatkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengungkapkan bahwa jajarannya telah berhasil menemukan dan menindak 10 kasus peredaran narkotika selama periode Maret hingga April 2025. Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 29 April 2025, Martuasah juga menyoroti dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok terhadap program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan narkoba.

Selama periode yang sama, kepolisian berhasil menangkap 12 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika, dengan usia dan inisial tersangka yang beragam. Para tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Barang bukti yang disita termasuk sabu, ganja, dan ekstasi dengan jumlah yang signifikan. Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Pada akhir acara, Kapolres menyampaikan harapannya agar upaya yang dilakukan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba. Semua usaha yang dilakukan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya peredaran narkotika. Penindakan ini juga memberikan pesan yang jelas bahwa peredaran narkotika tidak akan ditoleransi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Source link