Seorang gadis kecil yang masih duduk di Sekolah Dasar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, menjadi korban pelecehan seksual oleh kakek dan ayah tirinya. Kasus ini terungkap setelah guru korban melaporkan perubahan perilaku gadis tersebut kepada ayahnya. Korban yang sebelumnya merupakan siswi berprestasi dan aktif tiba-tiba mengalami perubahan drastis setelah kejadian tersebut. Ayah korban kemudian menjemput anaknya dan mengetahui bahwa korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya dan kakeknya.
Setelah menerima laporan, kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda. Kakek pelaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak enam kali sejak tahun 2023, sementara ayah tirinya melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut sebanyak tiga kali karena kecanduan video porno. Keduanya akan menjalani proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini melibatkan Pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016.