Polres Pelabuhan Tangkap 12 Pengedar Narkoba dalam 2 Bulan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam dua bulan terakhir, dari Maret hingga April 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 10 kasus dengan total 12 tersangka selama periode tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi.

Ke-12 tersangka yang telah ditahan adalah BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51). Mereka dijerat dengan berbagai pasal diantaranya Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 (1), Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Martuasah juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita memiliki nilai ekonomis yang signifikan. Diperkirakan narkoba jenis sabu senilai Rp2,2 miliar, ganja senilai Rp700 ribu, dan 48 butir ekstasi senilai Rp33,6 juta. Selain itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa melalui pengungkapan kasus ini.

Source link