Hasil Autopsi Pengemudi Taksi Online Korban Pembunuhan: Fakta 29 Luka Tusuk

Pada Senin, 28 April 2025, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap hasil autopsi terhadap korban pencurian dan pembunuhan, MR (35), seorang pengemudi taksi online. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa hasil visum dan autopsi menunjukkan adanya luka tusuk pada tubuh korban. Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban, dengan sebab kematian akibat kekerasan tajam yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan. Leher korban juga mengalami kekerasan benda tumpul, sesuai dengan keterangan pelaku yang menjerat korban dari belakang dengan tali dan melakukan penusukan ke arah leher korban.

Jenazah MR sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan telah dimakamkan setelah proses otopsi selesai. Dua orang pelaku, IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka menggunakan modus memesan taksi online dengan akun sekuriti rumah sakit untuk kemudian melakukan tindakan kriminal yang menghilangkan nyawa orang lain. Kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain, dan UU Darurat 12/1951, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.

Source link