Polisi Tangkap Pengacara di Jakpus: Sabu dan Senjata Api

Sebuah pengacara berusia 31 tahun dengan inisial S telah ditangkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat setelah ditemukan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan. Penangkapan terjadi setelah pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 April 2025 pagi. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa aksi penangkapan dimulai setelah laporan dari seorang sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senjata api tanpa izin. Dilakukan pemeriksaan dan ditemukan senjata ilegal jenis Makarov kaliber 7.65 mm yang diselipkan di tubuh pelaku. Selain senjata api, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di dalam mobil pelaku, termasuk narkotika, obat-obatan keras, dan peralatan terkait. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan tertentu. S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan terkait senjata api dan narkoba. Proses hukum terhadap pelaku sedang berlangsung untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Source link