Pengacara Ditangkap Polisi karena Bawa Senjata dan Narkoba

Seorang pengacara berusia 31 tahun dengan inisial S telah ditangkap oleh polisi karena ditemukan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun serta sejumlah narkoba. Penangkapan tersebut terjadi setelah pelaku terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa sopir angkutan umum di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api, dan setelah dilaporkan kepada polisi, petugas menemukan senjata api ilegal jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi diselipkan di tubuh pengacara tersebut.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku, termasuk senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, serta barang-barang lainnya seperti ganja, pipet, obat keras, telepon seluler, dan lainnya. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan tertentu.

S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menyatakan bahwa tim penyelidik sedang memeriksa apakah pelaku terlibat dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau peredaran narkoba. Pelaku saat ini ditahan dan pemberkasan perkara sedang diproses untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tindakan pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat.

Source link