Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan deklarasi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolda Kepri, Kota Batam. Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding, menyebut bahwa deklarasi ini dilakukan karena semakin meningkatnya kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang berangkat dari pelabuhan internasional hingga pelabuhan ilegal di Kota Batam. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi para pekerja migran Indonesia dan mengurangi praktik ilegal perdagangan manusia. Aksi bersama antara KP2MI dan Polda Kepri ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam memerangi kejahatan TPPO yang merugikan banyak orang.
KP2MI dan Polda Kepri: Deklarasi Pencegahan & Pemberantasan TPPO
Read Also
Recommendation for You

Iga Swiatek, petenis asal Polandia, memulai musim lapangan tanah liat dengan kemenangan 6-2, 6-3 atas…

Festival Semarak Sulteng Nambaso 2026 adalah acara yang diselenggarakan sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang…

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan apresiasi…

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengajak para pembudidaya ikan untuk memanfaatkan peluang bisnis sebagai…

OCBC terus menghadirkan solusi perbankan yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, dari inovasi layanan hingga program…













