Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan deklarasi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolda Kepri, Kota Batam. Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding, menyebut bahwa deklarasi ini dilakukan karena semakin meningkatnya kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang berangkat dari pelabuhan internasional hingga pelabuhan ilegal di Kota Batam. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi para pekerja migran Indonesia dan mengurangi praktik ilegal perdagangan manusia. Aksi bersama antara KP2MI dan Polda Kepri ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam memerangi kejahatan TPPO yang merugikan banyak orang.
KP2MI dan Polda Kepri: Deklarasi Pencegahan & Pemberantasan TPPO

Read Also
Recommendation for You

Memilih warna cat dinding bukan hanya soal estetika, tetapi juga faktor penting dalam menciptakan suasana…

Pada pertemuan terbaru dalam Indonesian Basketball League (IBL) 2025 di GOR Ciracas, Jakarta, Prawira Bandung…

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan menunjuk dua pemimpin baru untuk memimpin institusi vital…

Gempa bumi berkekuatan 6,0 mengguncang Bengkulu pada Jumat dini hari, dipicu oleh aktivitas deformasi di…