Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terdaftar atas nama orang lain. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa sepeda motor tersebut disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. Meskipun demikian, belum ada kejelasan mengenai pemilik sebenarnya dari kendaraan tersebut. Dalam kasus ini, KPK telah menyita total 26 unit kendaraan, termasuk sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam yang dimiliki oleh Ridwan Kamil. Selain Ridwan Kamil, lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, dengan perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar. Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum secara adil demi kepentingan masyarakat.
KPK: Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Terdaftar atas Nama Pihak Lain
Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan bahwa mereka tidak menerima gugatan terkait…

Kloter pertama Calon Jamaah Haji D.I. Yogyakarta asal Kabupaten Kulon Progo telah diberangkatkan melalui Embarkasi…

Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik hakim di Pengadilan Negeri…

Crystal Palace harus puas dengan hasil imbangnya ketika menghadapi West Ham, yang pada akhirnya membuat…

Perum Bulog memegang peran penting sebagai penyerap hasil produksi dalam sistem pangan nasional, berkomitmen dalam…



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)









