Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terdaftar atas nama orang lain. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa sepeda motor tersebut disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. Meskipun demikian, belum ada kejelasan mengenai pemilik sebenarnya dari kendaraan tersebut. Dalam kasus ini, KPK telah menyita total 26 unit kendaraan, termasuk sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam yang dimiliki oleh Ridwan Kamil. Selain Ridwan Kamil, lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, dengan perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar. Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum secara adil demi kepentingan masyarakat.
KPK: Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Terdaftar atas Nama Pihak Lain

Read Also
Recommendation for You

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, berencana meluncurkan program cek kesehatan gratis (CKG) di 200 ribu…

Seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Provinsi Bali yang merupakan kader PDI Perjuangan kompak…

Pemerintah terus meningkatkan upaya dalam mendeteksi dan menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal…

Terminal Khusus Haji dan Umrah di Bandara Soekarno-Hatta adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk…

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan pentingnya pemetaan talenta aparatur sipil negara…