Dalam struktur pemerintahan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah dua lembaga yang memegang peranan penting dalam fungsi perwakilan rakyat. Meskipun sering dianggap mirip, keduanya memiliki perbedaan fundamental dalam tugas, fungsi, dan kewenangan mereka.
DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional dan bertanggung jawab dalam pembentukan undang-undang, penyusunan APBN, serta mengawasi kebijakan pemerintah. DPR juga memiliki fungsi pengawasan melalui beberapa hak seperti interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, dan berwenang mengajukan pemberhentian Presiden kepada MPR dalam kasus pelanggaran hukum berat. Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun dan saat ini dipimpin oleh Puan Maharani.
Sementara itu, MPR terdiri dari anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan bertugas menetapkan dan mengubah UUD 1945, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih. MPR juga memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila melanggar konstitusi, berdasarkan keputusan politik DPR dan Mahkamah Konstitusi. MPR saat ini dipimpin oleh Ahmad Muzani.
Perbedaan antara DPR dan MPR dapat dilihat dari komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus masing-masing lembaga. DPR fokus pada legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sedangkan MPR lebih menitikberatkan pada fungsi konstitusional seperti mengubah UUD dan melantik Presiden. Kehadiran DPR dan MPR memegang peranan penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila.