PortalTribun.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidu

Cara Aktivasi MFA ASN melalui Situs Digital BKN

Keamanan data digital menjadi prioritas utama pada saat ini dengan meningkatnya risiko peretasan dan aksi phishing. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia perlu memperkuat sistem perlindungan data digital. Sebagai langkah konkret, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan sistem terbaru pada April 2025 untuk meningkatkan keamanan data kepegawaian.

Salah satu fitur utama dalam sistem ini adalah Multi-Factor Authentication (MFA), yang dirancang untuk melindungi integritas dan kerahasiaan data ASN. Dengan adanya MFA, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan untuk mengaktifkannya. Menyikapi peluncuran ini, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa dalam era digital, data menjadi aset penting dalam mendukung inovasi dan efisiensi.

MFA adalah metode pengamanan digital yang mewajibkan pengguna untuk melewati lebih dari satu tahapan verifikasi saat mengakses layanan sistem BKN. Selain menggunakan kata sandi, pengguna juga harus memasukkan kode OTP (One-Time Password) yang dikirimkan ke perangkat terdaftar. Hal ini memberikan perlindungan ekstra terhadap data penting BKN dan instansi pemerintah lainnya terhadap risiko kebocoran data.

Untuk mengaktifkan MFA ASN, pertama kunjungi situs resmi BKN melalui tautan https://asndigital.bkn.go.id. Kemudian, masuk menggunakan akun MyASN dan pilih opsi “Login”. Setelah masuk, ikuti petunjuk untuk mengaktifkan MFA dengan memindai kode QR yang muncul menggunakan aplikasi pemindai QR seperti Google Authenticator. Terakhir, masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi pemindai ke dalam halaman aktivasi. Penting untuk diingat bahwa seluruh PNS dan PPPK harus mengaktifkan MFA sebelum tanggal 13 April 2025, jika tidak akses ke data dan layanan kepegawaian melalui portal ASN Digital tidak akan tersedia.

Source link