PortalTribun.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidu

Ciduk Pemuda Cabuli Gadis ABG di Sungai Asahan

Pemuda berusia 18 tahun dengan inisial AL telah diamankan polisi karena melakukan tindakan cabul terhadap seorang gadis remaja berusia 15 tahun. Kejadian ini terjadi di bantaran Sungai Silau, Desa Tanjung Alam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Sabtu pagi, 11 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku ini, yang merupakan AL, terpergok oleh sejumlah warga ketika mencabuli korban dengan memegang area sensitif tubuh gadis tersebut di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah kejadian itu, dua warga laki-laki datang, menginterogasi tersangka dan korban, dan kemudian menyerahkan mereka ke aparat desa setempat.

Pelaku dan korban kemudian dibawa ke Kantor Desa, di mana orang tua mereka dipanggil. Orang tua korban kemudian membuat laporan ke Mako Polres Asahan, yang kemudian menangani kasus ini. Alhasil, AL diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan pada hari itu juga dan langsung ditahan. AL mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan mengaku baru mengenal korban dua bulan sebelum kejadian ini. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan cabul ini dilakukan pada korban sebanyak dua kali, pada tanggal 11 Maret 2025 dan 15 Maret 2025, dengan yang terakhir juga termasuk melakukan persetubuhan.

Akibat perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp. 5.000.000.000. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan terhadap mereka. Perbuatan cabul dan kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat dan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link