Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 402.638 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga batas pelaporan terakhir pada 11 April 2025. Dari total 416.348 Wajib Lapor, KPK berhasil mencatat bahwa 96,71 persen pelaporan dilakukan tepat waktu. Ini menunjukkan tingkat ketaatan yang tinggi dari penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN mereka. KPK mengapresiasi ketaatan tersebut sebagai komitmen nyata dalam mencegah korupsi di kalangan pejabat publik. Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap laporan LHKPN tersebut sebelum dipublikasikan di laman resmi mereka. Bagi mereka yang belum melaporkan LHKPN, KPK memberikan imbauan kepada pimpinan atau satuan pengawas internal untuk memantau dan mengevaluasi ketaatan pelaporan. Ketaatan dalam melaporkan LHKPN ini dapat menjadi dasar dalam manajemen ASN, termasuk dalam proses promosi dan pemberian sanksi administratif. Dengan demikian, komitmen dalam melaporkan harta kekayaan menjadi penting dalam memperkuat integritas dan transparansi di kalangan penyelenggara negara.
KPK Terima 402.638 Laporan LHKPN Tahun 2024: Analisis & Implikasi
Read Also
Recommendation for You

Peran aktif perempuan dalam mengarahkan masa depan digital Indonesia semakin penting, demikian yang disampaikan oleh…

Grup Wu-Tang Clan menerima beberapa sertifikat platinum baru dari Recording Industry Association of America (RIAA)…

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Perum Badan Urusan…

Timnas Indonesia akan menghadapi Honduras dalam pertandingan ketiga Grup H Piala Dunia U17 2025. Pertandingan…

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di kediamannya di Jalan Kertanegara Jakarta pada Minggu (9/11)…







