Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 402.638 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga batas pelaporan terakhir pada 11 April 2025. Dari total 416.348 Wajib Lapor, KPK berhasil mencatat bahwa 96,71 persen pelaporan dilakukan tepat waktu. Ini menunjukkan tingkat ketaatan yang tinggi dari penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN mereka. KPK mengapresiasi ketaatan tersebut sebagai komitmen nyata dalam mencegah korupsi di kalangan pejabat publik. Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap laporan LHKPN tersebut sebelum dipublikasikan di laman resmi mereka. Bagi mereka yang belum melaporkan LHKPN, KPK memberikan imbauan kepada pimpinan atau satuan pengawas internal untuk memantau dan mengevaluasi ketaatan pelaporan. Ketaatan dalam melaporkan LHKPN ini dapat menjadi dasar dalam manajemen ASN, termasuk dalam proses promosi dan pemberian sanksi administratif. Dengan demikian, komitmen dalam melaporkan harta kekayaan menjadi penting dalam memperkuat integritas dan transparansi di kalangan penyelenggara negara.
KPK Terima 402.638 Laporan LHKPN Tahun 2024: Analisis & Implikasi

Read Also
Recommendation for You

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition…

Dalam upaya menjaga kesucian produk halal dan melindungi kepentingan konsumen Muslim, Yayasan Lembaga Konsumen (YLK)…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah berhasil menghentikan peredaran…

Pelatih kepala klub NBA Dallas Mavericks, Jason Kidd, telah resmi bergabung dengan grup pemilik Everton…

Sebanyak 17 duta besar dari negara-negara Afrika memilih menggunakan kereta cepat Whoosh untuk perjalanan dari…