Mantan artis terkenal Sekar Arum Widara (SAW) ditangkap oleh aparat Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai ratusan juta di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan. Aparat berhasil mengamankan pelaku pada Rabu malam, 2 April 2024, saat ia menggunakan uang palsu senilai Rp223,5 juta untuk berbelanja di sebuah supermarket di Mal Kemang.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, menjelaskan bahwa pelaku yang saat ini bekerja sebagai karyawan swasta juga merupakan mantan artis. Kejadian bermula ketika pelaku melakukan pembayaran dengan uang palsu di supermarket, namun kasir melalui pemeriksaan dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan mengidentifikasi bahwa uang tersebut palsu. Transaksi pembelian pun dibatalkan.
Setelah kejadian tersebut, pelaku mencoba lagi untuk melakukan pembelian di toko perabotan rumah tangga dan pada saat itu baru tersangka berhasil diamankan oleh pihak keamanan mal. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk ribuan lembar uang palsu dengan nilai total Rp223,5 juta, serta beberapa unit handphone. Pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 KUHP, dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.