Seorang pria berinisial N (25) dari Desa Gunung Raya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan telah ditangkap oleh pihak berwajib karena terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. Insiden tragis ini terjadi pada Kamis dini hari, 10 April 2025 di sebuah kontrakan di Kecamatan Simpang Empat. Menurut Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono, pelaku berhasil ditangkap setelah dilaporkan oleh seorang wanita berinisial Y (33) yang merupakan ibu dari korban. Wanita tersebut menemukan putrinya menangis setelah disetubuhi oleh teman suaminya. Setelah anaknya mengungkapkan kejadian tersebut, Y segera melaporkan hal ini ke polisi. Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Simpang Empat.
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Tanahbumbu Kalsel: Analisis dan Dampaknya
Read Also
Recommendation for You

Permintaan songkok buatan warga di Kabupaten Tuban meningkat drastis menjelang lebaran 2026. Salah satu pengrajin…

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil…

Genpatra berbagi ribuan paket takjil di wilayah Gresik Utara. Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) menyelenggarakan aksi…

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Kabupaten Cilacap bertujuan…














