Pemeriksaan Ahli Pidana Terkait Kematian Mahasiswa UKI

Kapolres Metro Jakarta Timur akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia. Pemeriksaan ahli ini bertujuan untuk menyatukan semua keterangan dan bukti yang ada guna memastikan apakah kasus ini termasuk dalam ranah pidana. Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa hasil autopsi dari jenazah masih menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum. Menurutnya, untuk masuk ke proses pidana, dibutuhkan minimal dua alat bukti yang mendukung. Selain itu, ahli pidana akan memberikan kesimpulan apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polres Metro Jakarta Timur juga telah memeriksa 44 saksi guna mendalami kronologi kematian mahasiswa tersebut dengan pendekatan ilmiah. Proses penyelidikan dilakukan secara komprehensif melalui autopsi, forensik digital, uji toksikologi, pemeriksaan DNA, dan lainnya. Hingga saat ini, hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keakuratannya. Dalam penanganan kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur menegaskan transparansi dan profesionalisme dalam menangani setiap informasi terkait kasus tersebut.

Source link