Kamis, 12 April 2025 – Unit Reserse Kriminal Polrestabes Medan telah berhasil menangkap dua pelaku perampokan dan pembunuhan sopir taksi online, Michael Frederick Pakpahan (25). Pelaku tersebut ternyata adalah ayah dan anak, yakni Kasrani (50) dan putranya, Agung Pradana (24), keduanya berasal dari Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Setelah membunuh korban, jasad Michael Frederick ditemukan di Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat pada Rabu malam, 9 April 2025. Mobil korban, Rush Hitam berplat BK 1273 QF, juga dibawa kabur oleh pelaku.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di Tanah Karo. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ayah dan anak tersebut merencanakan perampokan dengan cara memesan taksi online melalui aplikasi. Mereka merampok mobil korban untuk digunakan oleh Agung.
Kedua pelaku memesan taksi online pada Minggu dini hari, 6 April 2025, namun yang datang adalah korban. Setelah korban menjemput mereka, pelaku membekap korban dan menganiayanya hingga menyebabkan kematian. Setelah itu, jasad korban dibuang ke Kabupaten Langkat.
Atas perbuatannya, ayah dan anak itu dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil membawa kedua pelaku ke pengadilan setelah melakukan penyidikan.