Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil menangkap pasangan suami istri, SSJH dan AMS, yang diduga melakukan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) selama beberapa bulan terakhir. Kasus ini terungkap ketika polisi menemukan bahwa pasutri tersebut melakukan tindakan kekerasan terhadap ART mereka karena tidak puas dengan kinerjanya dalam mengurus ketiga anak mereka. Polisi menjelaskan bahwa korban telah mengalami penyiksaan berupa pemukulan, penarikan rambut, tendangan, benturan dengan meja, hingga pemotongan rambut oleh pelaku perempuan. Pelaku utama dalam kasus ini adalah SSJH, yang dipimpin aksinya, sementara suaminya turut serta dalam penyiksaan hingga korban mengalami luka parah dan membutuhkan perawatan medis. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, polisi juga memiliki bukti berupa rekaman CCTV dalam kasus ini. Pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Pasutri Jakarta Timur Aniaya ART: Korban Dibenturkan ke Tembok

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 25 April 2025, terjadi penangkapan seorang buronan kasus pembakaran mobil polisi di Depok,…

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki insiden dua korban yang awalnya dilaporkan sebagai pembegalan ternyata berasal…