Seorang pria berusia 31 tahun, dengan inisial MA, telah diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya dan pacar barunya. Kejadian tersebut terjadi di Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pelaku nekat menyerang keduanya karena tidak bisa menerima kenyataan bahwa cintanya telah berakhir. Menyusul pemutusan hubungan dengan mantan kekasihnya, yang kini telah memiliki pacar lain, membuat pelaku nekat melakukan penganiayaan.
Tindakan penganiayaan dilakukan dengan senjata tajam yang sudah disiapkan oleh pelaku. Keduanya diserang saat sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang. Korban dengan inisial SN (22) dan GP (27) mengalami luka sabetan senjata tajam dan segera dilarikan ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri dengan bersembunyi di rumahnya. Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit serta jaket dan sweater korban ditemukan. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta membawa senjata tajam sesuai peraturan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.