Kematian Wartawan di Jakbar: Korban Sempat Diorderkan Ambulans
Subadria Nuka dan Stein Siahaan, Kuasa Hukum pemilik dan sopir ambulans yang mengangkut jenazah Situr Wijaya ke rumah sakit, mengungkapkan bahwa korban sebelumnya meminta diantar dengan ambulans ke rumah sakit terdekat. Mereka menerima orderan dari seorang wanita yang mengaku dekat dengan Situr Wijaya dan menyatakan bahwa jurnalis tersebut sedang sakit. Namun, ketika mereka tiba di hotel tersebut, telah terlambat karena Situr Wijaya sudah meninggal dunia dalam keadaan tergeletak.
Pada pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Subadria dan Stein mendampingi saksi SF dan AS. Mereka menjadi saksi dalam Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Situr Wijaya. Sebelumnya, Kuasa Hukum dari keluarga Situr Wijaya telah melaporkan kematian mendadak jurnalis tersebut di sebuah hotel di Jakarta sebagai kasus dugaan pembunuhan.
Dalam Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum keluarga Situr Wijaya mengungkapkan dugaan tindakan pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUHP. Penyidik juga belum menemukan bukti kekerasan fisik pada jenazah Situr Wijaya. Demikianlah perkembangan terbaru terkait kematian tragis wartawan Situr Wijaya di Jakarta Barat yang masih menjadi sorotan.