Pada Senin, 7 April 2025, keluarga korban pembunuhan Jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengungkapkan bahwa tersangka Kelasi Satu Jumran, yang merupakan oknum TNI AL, memberikan uang santunan sebesar Rp 2 juta kepada keluarga korban setelah melakukan pembunuhan. Kuasa Hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi, menyatakan bahwa mereka menerima santunan tersebut tanpa mengetahui bahwa korban sebenarnya dibunuh oleh Jumran. Uang santunan tersebut dua kali ditransfer pada hari yang sama, pertama dari tersangka sejumlah Rp 1 juta dan kedua dari orangtua tersangka sejumlah Rp 1 juta, ke rekening kakak kandung korban.
Pihak keluarga korban sepakat untuk mengembalikan uang santunan tersebut kepada penyidik. Mereka menyatakan bahwa santunan tersebut merupakan alibi tersangka Jumran untuk menyembunyikan perbuatannya. Selain itu, hari ini kuasa hukum mendampingi saksi baru dari pihak keluarga korban yang diperiksa oleh penyidik Denpomal Banjarmasin. Saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dan menggelar rekonstruksi kejadian. Tersangka Jumran ditahan di Denpomal Banjarmasin selama 20 hari dan kasusnya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk persidangan terbuka. Juwita adalah seorang jurnalis media daring di Banjarbaru dan telah memiliki kualifikasi wartawan muda. Kepergiannya terjadi pada 22 Maret 2025 dengan ditemukan di pinggir jalan dengan luka lebam di lehernya.