Seorang wanita berinisial WKS (31) ditangkap oleh Kepolisian atas kasus pencurian uang dari majikannya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. WKS bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) yang bekerja secara khusus selama liburan Lebaran untuk korban berinisial R (45). Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengatakan bahwa WKS ditangkap di Mall Season City pada Rabu sekitar pukul 20.34 WIB. Pelaku membawa uang tunai senilai Rp35 juta dan beberapa lembar uang dolar senilai Rp18 juta dari korban pada hari yang sama. Meskipun demikian, korban memutuskan untuk memaafkan pelaku karena iba dengan kondisinya sebagai janda yang memiliki dua orang anak. Kasus ini diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif. Kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih ART, dan menyarankan untuk mendatangi langsung kantor penyalur jasa pekerja rumah tangga untuk keabsahan secara hukum.
Polisi Tangkap ART karena Curang Uang Majikan: Berita Terbaru 2022

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 25 April 2025, terjadi penangkapan seorang buronan kasus pembakaran mobil polisi di Depok,…