Seorang wanita berinisial WKS (31) ditangkap oleh Kepolisian atas kasus pencurian uang dari majikannya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. WKS bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) yang bekerja secara khusus selama liburan Lebaran untuk korban berinisial R (45). Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengatakan bahwa WKS ditangkap di Mall Season City pada Rabu sekitar pukul 20.34 WIB. Pelaku membawa uang tunai senilai Rp35 juta dan beberapa lembar uang dolar senilai Rp18 juta dari korban pada hari yang sama. Meskipun demikian, korban memutuskan untuk memaafkan pelaku karena iba dengan kondisinya sebagai janda yang memiliki dua orang anak. Kasus ini diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif. Kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih ART, dan menyarankan untuk mendatangi langsung kantor penyalur jasa pekerja rumah tangga untuk keabsahan secara hukum.
Polisi Tangkap ART karena Curang Uang Majikan: Berita Terbaru 2022
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan pentingnya kesetaraan dalam kebijakan pendidikan antara…

Penemuan mayat pria tanpa identitas di aliran Kali Ciliwung, Lenteng Agung, Jakarta Selatan sedang diselidiki…

Direktur CV Renes Abadi, Sunarto, telah mengajukan hak jawab terkait dua pemberitaan mengenai sengketa proyek…

Polda Metro Jaya memutuskan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus…













