Pada Hari Raya Idulfitri 1446 H, sebanyak 489 warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur mendapatkan berkah yang luar biasa. Dalam momen istimewa ini, tiga narapidana langsung diberikan kebebasan setelah menerima Remisi Khusus. Kepala Lapas Jombang, M Ulin Nuha, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diperuntukkan bagi narapidana yang memeluk agama Islam dan Hindu, sebagai bagian dari perayaan hari besar keagamaan, termasuk Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Total 486 narapidana menerima Remisi Khusus I, sementara tiga orang lainnya diberikan Remisi Khusus II, sehingga langsung bebas setelah menerima remisi tersebut. Remisi khusus adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana sesuai dengan hari raya keagamaan yang dianut. Diharapkan, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjalani proses pembinaan dengan tanggung jawab penuh, dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan masa lalu.
Warga Binaan Lapas Kelas IIB Jombang Dapat Remisi Khusus!

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 25 April 2025, terjadi penangkapan seorang buronan kasus pembakaran mobil polisi di Depok,…