Seorang pria berinisial P (36) harus menjalani Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi setelah menusuk seorang pria berinisial A (41) di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu sore, 29 Maret 2025. Motif pelaku dilatarbelakangi oleh emosi dan rasa cemburu karena dugaan perselingkuhan antara korban dengan istrinya. Kepala Polsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Haris Akhmat Basuki menjelaskan bahwa kejadian terjadi di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir sekitar pukul 17.00 WIB. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam di leher dan tangan kanan akibat serangan tersebut. Polisi segera bertindak dengan membawa korban ke Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo dan mengamankan pelaku di sekitar Gang 5 Benhil untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kepolisian juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan mendalami rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Penjara Pria Jakpus Cemburu, Istri Selingkuh: Kisah Lebaran yang Mengejutkan
Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, mengunjungi kediaman almarhum Suhardi,…

Ribuan peserta memadati lokasi acara trail run bareng Pekalen Rafting yang digelar di Desa Pesawahan,…

Polisi telah menangkap dua pria dan seorang perempuan yang diduga membawa senjata tajam untuk tawuran…

M. Shadiq Pasadigoe menghadiri kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan (Sosdapil) di Batusangkar, dimana upaya menjaga karakter…

Polisi telah berhasil mengamankan 16 anak yang diduga terlibat dalam insiden tawuran yang menyebabkan kematian…











