PortalTribun.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidu

Polisi Bubarkan Konvoi Anak Muda di Kelapa Gading: Tindakan Hukum?

Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara membubarkan konvoi ratusan anak muda bersepeda motor di sepanjang Jalan Arteri dan Jalan Perintis Kemerdekaan Pegangsaan Dua Kelapa Gading, Minggu dini hari. Empat anak muda ditangkap karena membawa kembang api dan kayu atau bambu dengan bendera berukuran besar. Para pelaku yang ditangkap adalah IM (21), SHS (39), TH (34), dan HU (23). Mereka akan dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari warga setempat sekitar pukul 02.30 WIB. Sekitar 200 anak muda berkumpul dan konvoi di sepanjang Jalan Pegangsaan Dua Kelapa Gading sambil menyalakan kembang api dan mengibarkan bendera kelompok mereka. Petugas melakukan penyekatan dan menggiring konvoi anak muda tersebut untuk kembali ke rumah masing-masing guna membubarkan aksi tersebut.

Peristiwa pembubaran konvoi anak muda ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut. Polda Metro Jakarta juga telah memberikan peringatan terkait larangan konvoi dan penggunaan petasan selama bulan Ramadan. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya keributan atau gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

Dengan adanya tindakan dari kepolisian, diharapkan anak muda dan masyarakat lainnya dapat lebih mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kedamaian di lingkungan sekitar. Kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah terjadinya tindakan yang mengganggu ketentraman publik. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram bagi semua orang.

Source link