Bocah cilik yang menjadi pelaku percobaan pencurian toko perhiasan imitasi di pasar Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya dibebaskan setelah pemilik toko, Rifai (60 tahun), mencabut laporan polisi dan memaafkan perbuatan mereka. FI (13), FR (12), AB (12), DA (13) dan AH (11) pun terbebas dari jerat hukum berkat kebaikan hati pemilik toko. Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo menjelaskan bahwa melalui mediasi di Polsek, terdapat kesepakatan antara korban dan orang tua para pelaku. Restorative justice dipilih sebagai pendekatan untuk kasus ini karena alasan kemanusiaan dan kasihan terhadap para pelaku yang masih anak di bawah umur. Para pelaku merupakan pelajar kelas 5 dan 6 SD serta kelas 7 MTs. Surat perjanjian damai juga telah dibuat antara korban dan orang tua para bocah tersebut. Aksi bocah-bocah ini terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, namun gagal karena salah satu penjaga pasar berhasil menggagalkannya. Selain itu, korban juga mencabut laporannya karena barang miliknya tidak jadi dicuri, hanya terjadi kerusakan pada jendela toko. Nasib baik pun berpihak kepada para bocah ini karena kasus ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Bocil Pembobol Toko Perhiasan di Jombang Bebas! Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 25 April 2025, terjadi penangkapan seorang buronan kasus pembakaran mobil polisi di Depok,…

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki insiden dua korban yang awalnya dilaporkan sebagai pembegalan ternyata berasal…