Bocah cilik yang menjadi pelaku percobaan pencurian toko perhiasan imitasi di pasar Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya dibebaskan setelah pemilik toko, Rifai (60 tahun), mencabut laporan polisi dan memaafkan perbuatan mereka. FI (13), FR (12), AB (12), DA (13) dan AH (11) pun terbebas dari jerat hukum berkat kebaikan hati pemilik toko. Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo menjelaskan bahwa melalui mediasi di Polsek, terdapat kesepakatan antara korban dan orang tua para pelaku. Restorative justice dipilih sebagai pendekatan untuk kasus ini karena alasan kemanusiaan dan kasihan terhadap para pelaku yang masih anak di bawah umur. Para pelaku merupakan pelajar kelas 5 dan 6 SD serta kelas 7 MTs. Surat perjanjian damai juga telah dibuat antara korban dan orang tua para bocah tersebut. Aksi bocah-bocah ini terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, namun gagal karena salah satu penjaga pasar berhasil menggagalkannya. Selain itu, korban juga mencabut laporannya karena barang miliknya tidak jadi dicuri, hanya terjadi kerusakan pada jendela toko. Nasib baik pun berpihak kepada para bocah ini karena kasus ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Bocil Pembobol Toko Perhiasan di Jombang Bebas! Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Polisi tengah menyelidiki penemuan jasad bayi laki-laki di Sungai Kembiritan Genteng, Banyuwangi. Berdasarkan hasil otopsi…

Orang tua korban telah melaporkan seorang manajer kursus les Bahasa Inggris atas dugaan pengancaman terhadap…

Tindak kriminal di Desa Widoropayung, Kabupaten Situbondo berhasil digagalkan dalam patroli dini hari. Seorang warga…

Di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, aksi pencurian kendaraan bermotor menggunakan gerobak rongsok untuk…

PGRI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyatakan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus pengeroyokan terhadap Edmundus…













