Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang memburu tersangka berinisial SR dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) PT Surya Energi Indotama (SEI). Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto R Sumartdi, menyatakan bahwa terdapat pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh BI selaku Dirut PT SEI bersama-sama dengan DS dan SR terkait pengiriman material PJUTS sebanyak 5.542 titik dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp5.519.330.401. SR bersama BI dan DS telah melakukan pekerjaan fiktif terkait pengiriman material PJUTS di tahun 2022, sementara BI dan DS telah menjalani proses hukum.
Tersangka SR yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menurut Kasi Intel Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono. Tim penyidik sudah melakukan upaya untuk menemukan keberadaan SR di Depok dan Kabupaten Kediri namun belum berhasil menemukan tersangka. Meskipun upaya dilakukan, tetapi saat tim penyidik tiba di kediaman SR, tersangka telah melarikan diri dan hanya keluarga tersangka yang ditemui. Tim penyidik terus berusaha untuk mengungkap keberadaan SR agar dapat menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.