Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa tunjangan kinerja pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan penuh 100%. Penegasan ini disampaikan oleh Prabowo di Istana Negara, yang juga menekankan bahwa Menteri Keuangan sudah diingatkan untuk memberikan tunjangan ini secara penuh. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sedangkan untuk ASN daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan Pemda masing-masing. Pensiunan juga dijamin akan menerima THR sesuai dengan uang pensiun bulanan yang mereka terima.
Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yakni bulan Juni 2025. Seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025, dengan total 9,4 juta penerima.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah menyadari bahwa mobilitas masyarakat akan tinggi selama liburan ini, oleh karena itu telah diterapkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. Semoga semua kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang sedang merayakan Hari Raya.