Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan disalurkan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman tersebut dilakukan secara resmi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa (11/3).
Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disahkan, dijelaskan mengenai kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total jumlah penerima mencapai 9,4 juta.
THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Pembayaran THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025.
Prabowo Subianto berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengatur kebutuhan mereka selama masa mudik dan liburan Lebaran. Karena diprediksi akan terjadi mobilitas masyarakat yang tinggi selama liburan, pemerintah juga telah mengambil langkah seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.