Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 kepada total 9,4 juta penerima.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN di daerah, besaran penerimaan akan disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Daerah setempat. Bagi pensiunan, THR akan setara dengan uang pensiun bulanan. THR diharapkan akan cair dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diterima pada bulan Juni 2025.
Dengan implementasi kebijakan ini, Prabowo Subianto berharap dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat dan diskon harga tol serta transportasi saat mudik. Selain itu, karyawan swasta, BUMN, BUMD akan juga menerima THR, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Adanya dorongan untuk menjaga kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran juga diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.