Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap tiga pria yang diduga melakukan penjambretan terhadap warga Prancis di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah kejadian dan setelah Satuan Reserse Kriminal Pelabuhan Tanjung Priok melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan bahwa ketiga pelaku sudah berhasil ditangkap di wilayah Muara Baru dan Penjaringan setelah kejadian tersebut. Penangkapan dilakukan berkat kerjasama tim Polres dan Polsek yang mengamankan pelaku pada Kamis subuh setelah kejadian pada Rabu siang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku UTA adalah yang mengawasi lingkungan sekitar, sementara pelaku AP yang pertama kali menyerang korban dengan mengeluarkan pisau, dan pelaku TM membantu melakukan perampasan kamera korban. Ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Berbagai barang bukti seperti telepon seluler, uang tunai, pisau yang digunakan untuk mengancam korban, dan lainnya berhasil disita oleh petugas.
Korban jambret dalam kejadian ini adalah Marion Parent, seorang warga Prancis yang kehilangan kamera saat sedang memotret tembok Laut Marina Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Meskipun korban mengalami trauma dan belum dapat memastikan jumlah pasti pelaku yang menjambretnya, tetapi informasi dari kasus ini menunjukkan bahwa ada tiga orang pelaku yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian.