Tiga pria dengan inisial UTA (28), AP (29), dan TM (31) ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga menjabret warga Prancis, Parent Marion Marie di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Rabu (5/3). Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Muara Baru dan Penjaringan setelah olah TKP dilakukan oleh tim Satuan Reskrim. Pelaku UTA, AP, dan TM memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Barang bukti yang disita termasuk telepon seluler, uang tunai, pisau, dan lainnya. Korban, Marion Parent, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Saat ini, korban masih belum dapat memastikan jumlah pelaku yang terlibat dalam aksi jambret tersebut.
Pelaku Jambret Warga Prancis di Sunda Kelapa Ditangkap

Read Also
Recommendation for You

Pada Kamis, 20 Maret 2025, terjadi penangkapan terhadap Alwi Alatas, Kepala Sekolah SDIT Atssurayya, dan…

Atase Kepolisian Kedubes Prancis di Jakarta, Commandant De Police Chassot, memuji kerja Polri yakni Polres…

Berita kriminal yang diterbitkan oleh kanal Metro ANTARA pada Kamis (20/3/2025) masih menarik perhatian pembaca…

Dua anggota polisi di Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana alokasi…

Atase Kepolisian Kedubes Prancis di Jakarta, Commandant De Police Chassot, mengapresiasi Polri khususnya Polres Pelabuhan…