Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), selama empat jam terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Pemeriksaan terhadap tersangka EDH dilakukan tim penyidik pada jam yang telah ditentukan. Tersangka tidak ditahan namun diberlakukan wajib lapor dua kali seminggu. EDH sendiri tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan sebelumnya dan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan. Keputusan penetapan tersangka dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi. Kasus ini berlangsung pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan. Penyidik telah mengirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya. Pasca pemeriksaan, EDH harus melapor dua kali dalam seminggu, tepatnya pada hari Senin dan Kamis. Mantan pengacara anak bos Prodia ini sebelumnya telah mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Oleh karena itu, surat panggilan kedua dikirimkan kepada tersangka untuk pemeriksaan selanjutnya. Kasus ini melibatkan anak bos Prodia dan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Pemeriksaan dan pengembangan kasus ini terus dilakukan oleh tim penyidik untuk mengungkap kebenaran.
Polisi Interogasi Mantan Pengacara Anak Bos Prodia selama Empat Jam

Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta…

Pada hari Rabu, 12 Maret 2025, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto memimpin upacara…

Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang memiliki inisial SK menjadi korban pencabulan oleh seorang…

Sebuah rangkuman peristiwa keamanan yang terjadi di Jakarta selama seminggu terakhir ini mencakup beberapa kejadian…

Dua tersangka penggelapan mobil, yang berujung penembakan di Rest Area KM. 45 Jalan Tol Tangerang-Merak…