Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah AR (41) dan MF (38) yang diamankan di tempat kos di Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut terjadi saat korban, ABP (32), mengambil uang sebesar Rp250 juta di sebuah bank cabang Kramat, Jakarta Utara. Saat mengendarai mobil, korban merasa ban mobilnya kempes di pertigaan Yon Ang Air, Jakarta Utara. Korban kemudian berjalan hingga tukang tambal ban di Jakarta Utara. Saat tukang tambal ban sedang mengganti ban, pelaku membuka pintu mobil korban dan mengambil dua amplop berwarna cokelat. Para pelaku mengikuti korban sejak keluar dari bank dan beraksi saat mobil korban berhenti di lampu merah dengan menggembosi ban. Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Ban di Jakut

Read Also
Recommendation for You

Pada hari Rabu, 12 Maret 2025, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto memimpin upacara…

Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang memiliki inisial SK menjadi korban pencabulan oleh seorang…

Sebuah rangkuman peristiwa keamanan yang terjadi di Jakarta selama seminggu terakhir ini mencakup beberapa kejadian…

Dua tersangka penggelapan mobil, yang berujung penembakan di Rest Area KM. 45 Jalan Tol Tangerang-Merak…

Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun dengan inisial SK menjadi korban dugaan pencabulan oleh seorang…