Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah AR (41) dan MF (38) yang diamankan di tempat kos di Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut terjadi saat korban, ABP (32), mengambil uang sebesar Rp250 juta di sebuah bank cabang Kramat, Jakarta Utara. Saat mengendarai mobil, korban merasa ban mobilnya kempes di pertigaan Yon Ang Air, Jakarta Utara. Korban kemudian berjalan hingga tukang tambal ban di Jakarta Utara. Saat tukang tambal ban sedang mengganti ban, pelaku membuka pintu mobil korban dan mengambil dua amplop berwarna cokelat. Para pelaku mengikuti korban sejak keluar dari bank dan beraksi saat mobil korban berhenti di lampu merah dengan menggembosi ban. Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Ban di Jakut

Read Also
Recommendation for You

Seorang nelayan berusia 32 tahun dengan inisial MY telah ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung…

Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RK (25) yang diduga dilakukan oleh suaminya berinisial JN (36)…

Pada Selasa, 17 Juni 2025, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus pemalsuan ribuan…

Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan pencabulan di Pamulang, Tangerang Selatan,…

Kepolisian telah mengantongi identitas terduga pelaku kasus tawuran antara dua kelompok yang menyebabkan satu orang…