PortalTribun.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidu

Wanita Memeras Pria dengan Modus Selingkuh: 3 Komplotan Ditangkap

Pelaku kasus pemerasan berkedok selingkuh telah ditangkap polisi di Jalan Papanggo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korban, yang dikenal dengan inisial RPS, telah berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi kencan. Singkat cerita, setelah bertukar nomor WhatsApp, mereka bertemu di indekos wanita tersebut. Namun, situasi berubah ketika seorang pelaku laki-laki datang, menuduh korban selingkuh dan merampas handphone RPS beserta uang tunainya.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardy menyatakan bahwa keempat pelaku terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah Sudarna (39), Aly Akbar (33), Dedeh Supriyatna (30), dan Firli Dewi Pangesti (30). Penangkapan dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025, di Jl. Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, dengan penemuan beberapa barang bukti, seperti handphone, pisau, dan hasil cetak mutasi rekening korban.

Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Proses pemberkasan kasus akan dilakukan untuk pengiriman ke JPU selanjutnya.

Source link