Sebuah tragedi memilukan mengguncang Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 3 Maret 2025. Seorang ayah berinisial Yani Taniu (41) diduga menghabisi dua anak kandungnya dan melukai satu korban lain di Kali Noeponof. Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jol Ndolu, telah mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kedua korban anak-anak Yani Taniu ditemukan telah meninggal dunia sementara satu korban lain mengalami luka berat. Kejadian tragis ini dimulai ketika Yani Taniu dan keluarganya berada di kebun untuk menjaga tanaman jagung dari hama kera. Saat istri pelaku, Lefernia Bobe (39), mencoba mencari udang di kali bersama Yani Taniu dan kedua anak mereka, situasi tiba-tiba berubah menjadi mengerikan. Pelaku marah dan menyerang istri dan anak-anaknya, menyebabkan kejadian tragis tersebut terjadi. Setelah kejadian tersebut, Yani Taniu ditahan di Polres TTS dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku berpotensi dihukum dengan maksimal 15 tahun penjara. Kapolsek Amanatun Utara, Iptu Zadok Lubalu, mengungkapkan bahwa pelaku curiga dengan istrinya dan merasa dijebak sehingga terjadi tragedi tersebut. – Jo Kenaru, tvOne, NTT.
Tersangka Panca Darmansyah tega menghabisi nyawa empat anaknya. Panca memperagakan 42 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap empat anaknya di desa tersebut.