PortalTribun.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidu

Pria Ditangkap Polisi karena Curanmor saat Korban Tidur

Polisi berhasil menangkap seorang pria berusia 43 tahun dengan inisial MU karena mencuri telepon seluler milik seorang korban berinisial HS yang sedang tertidur di sebuah kontrakan di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kejadian ini terjadi pada Minggu (26/1) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Jembatan Besi, Gg. D, RT 007/004, Tambora, Jakarta Barat. Sudah ada rekaman aksi pelaku yang tertangkap oleh kamera CCTV yang kemudian beredar di media sosial, di mana terlihat seorang pria mencuri telepon seluler korban saat korban sedang tertidur. Korban terkejut ketika merasakan ponselnya ditarik oleh pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri meskipun korban berusaha mengejarnya.

Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tambora, tim segera melakukan penyelidikan yang kemudian membuahkan hasil dengan berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora Iptu Sudrajat, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli narkoba jenis sabu. Oleh karena itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 53 KUHP jo. 362 KUHP tentang percobaan pencurian. Tindakan pelaku ini tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku pencurian ponsel ini untuk memastikan keamanan dan keamanan wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kesadaran untuk melaporkan tindakan kriminal seperti ini sangat penting untuk memastikan keamanan masyarakat serta memberikan pelajaran bagi pelaku tindak kejahatan. Semua pihak dihimbau untuk selalu waspada terhadap potensi tindakan kriminal di sekitar lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Source link