PortalTribun.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidu

Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Pengeroyokan Kelapa Gading

Kepolisian kini tengah memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh dua pria, MP (43) dan MB (42), terhadap korban bernama MR (32) di lahan kosong di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melengkapi berkas penyidikan terkait kasus penganiayaan ini. Selain memeriksa saksi, mereka juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang diduga melakukan tindakan penganiayaan tersebut.

Seto juga menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan serta tembusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada keluarga korban. Proses penyidikan masih membutuhkan waktu, dan pihak kepolisian telah mengajukan permintaan perpanjangan penahanan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Mereka juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban.

Sebelumnya, Unit Reskrim Kelapa Gading telah menangkap dua pelaku, MP (43) dan MB (42), atas kasus penganiayaan terhadap MR (32) di lahan kosong di Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua. Tindakan penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami berbagai luka dan memar. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua unit balok dan satu cangkul yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

Kejadian ini bermula saat ipar korban merasa terganggu dengan asap hitam masuk ke dalam rumah korban. Korban bersama dua temannya mendatangi lokasi tersebut dan diserang oleh kedua pelaku. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kelapa Gading setelah melarikan diri dari lokasi, dan petugas segera melakukan penyelidikan. Kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Source link