Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat telah menerima 32 laporan kasus terkait perempuan dan anak sepanjang tahun 2024. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Adit, hanya satu kasus yang sudah diproses hingga ke kejaksaan pada awal tahun 2025. Faktor-faktor seperti damai antara pelapor dan terlapor, jarak tempuh yang jauh, dan kesulitan pelapor dan terlapor memenuhi panggilan penyidik menjadi alasan banyaknya kasus yang tidak dilanjutkan.
Dari 32 kasus tersebut, terdapat 5 laporan persetubuhan anak di bawah umur, 6 kasus kekerasan dalam rumah tangga, 17 kasus penganiayaan, serta laporan terkait penelantaran, perdagangan orang, pelecehan seksual, dan pengeroyokan. Salah satu kasus yang telah diselesaikan dan diserahkan ke kejaksaan adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Sr. Frederika Tanggu Hana dari Koordinator Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC) Flores Barat menyatakan bahwa ada 18 kasus yang dimediasi oleh pihaknya selama tahun 2024. Proses hukum kasus tersebut dianggap lambat dan memiliki dampak negatif terhadap psikologis korban. Mediasi seringkali menjadi pilihan penyelesaian kasus yang melibatkan perempuan dan anak, namun terkadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.
Kesulitan dalam proses hukum, lambannya penetapan tersangka, dan penyelesaian kasus secara kekeluargaan menjadi masalah yang dihadapi dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak di Manggarai Barat. Sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan, proses hukum yang lambat telah membuat korban menjadi putus asa karena tidak mendapatkan kepastian.