Seorang pria di Kabupaten Deliserdang, berinisial D (19) melakukan pembunuhan terhadap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun dengan inisial KA. Kejadian tragis ini terjadi di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban pertama kali menghilang setelah berpamitan untuk membuang bangkai kucing dekat rumahnya. Kemudian, setelah pencarian yang dilakukan oleh ibu korban dan anggota keluarga lainnya, korban ditemukan dalam keadaan mengerikan di kolam dalam gudang di samping rumah keluarga. Leher korban terikat dengan tali warna putih, mulut disumpal dengan kain handuk, dan korban sudah meninggal dunia tanpa mengenakan celana.
Keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, dan Polsek Medan Labuhan bersama Polres Pelabuhan Belawan pun melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengamanan barang bukti. Pelaku, yang diketahui bernama D, berhasil diamankan di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada hari kejadian sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan tersebut dan menyatakan bahwa motif di balik pembunuhan dan pencabulan tersebut adalah karena sakit hati atas pemecatan dari pekerjaannya. Saat abang korban melaporkan bahwa pelaku menjual barang milik perusahaan, pelaku merencanakan pembunuhan dan juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Pelaku kini telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Aksi keji dari pelaku ini telah mengejutkan dan mengguncang masyarakat setempat, menyoroti perlunya kesadaran akan perlindungan anak dan keamanan di lingkungan sekitar untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.