Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan seorang pedagang ayam potong di pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebagai tersangka karena menjual ayam potong yang disuntikkan dengan air atau dikenal sebagai ayam glonggongan. Tersangka tersebut, yang diidentifikasi sebagai SY, ditangkap setelah menjual produknya yang tidak sesuai standar. Menurut Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, SY telah meningkatkan statusnya menjadi tersangka setelah proses penyelidikan. Alasan dari tindakan culas SY adalah untuk mencari keuntungan dengan menjual ayam potong yang lebih berat dari seharusnya. Hal ini dilaporkan menyebabkan peningkatan harga jual ayam potong tersebut. Bima mengungkapkan bahwa kegiatan busuk ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dan SY bisa dihukum hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal 2 miliar rupiah. Hukuman ini berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen yang diterapkan oleh pihak berwajib. SY terancam karena telah melakukan kecurangan dalam bisnis ayam potong yang dijalankannya.
Ayam Gelonggongan di Kebayoran Lama: Penjual Ditangkap, Motif Culas Terungkap

Read Also
Recommendation for You

Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang memiliki inisial SK menjadi korban pencabulan oleh seorang…

Sebuah rangkuman peristiwa keamanan yang terjadi di Jakarta selama seminggu terakhir ini mencakup beberapa kejadian…

Dua tersangka penggelapan mobil, yang berujung penembakan di Rest Area KM. 45 Jalan Tol Tangerang-Merak…

Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun dengan inisial SK menjadi korban dugaan pencabulan oleh seorang…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi…