Pada Minggu, 16 Februari 2025, seorang pelaku dengan inisial ZA (35) melakukan tindakan keji terhadap pria pemilik rumah toko (ruko) bernama JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur. Setelah perbuatannya, ZA melarikan diri ke Jawa Tengah sambil membawa uang milik korban. Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menjelaskan bahwa ZA pulang ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah pada tanggal 19 hingga 24 Februari 2025 setelah melakukan transfer uang sebesar Rp 64 juta dari ATM korban dan menarik uang tunai sebesar Rp 2,5 juta. Selain itu, ZA juga melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp 10 juta dari kartu ATM pribadinya sebelum pergi ke Jawa Tengah. Motif dari perbuatan keji ini diketahui berasal dari perasaan sakit hati ZA karena pernah ditampar oleh korban akibat adu argumen terkait kehilangan bahan bangunan dan pembayaran gaji yang tertunda. Meskipun ZA sudah menikah dan memiliki keluarga di Papua, dia berada sendirian di Jakarta untuk mencari pekerjaan. Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap ZA di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Rahasia Penyebab Sakit Hati dan Tindakan Bunuh Mayat Bos Ruko

Read Also
Recommendation for You

Pada rangka Operasi Ketupat Jaya 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendirikan enam posko pengamanan…

Pada Kamis, 20 Maret 2025, terjadi penangkapan terhadap Alwi Alatas, Kepala Sekolah SDIT Atssurayya, dan…

Atase Kepolisian Kedubes Prancis di Jakarta, Commandant De Police Chassot, memuji kerja Polri yakni Polres…

Berita kriminal yang diterbitkan oleh kanal Metro ANTARA pada Kamis (20/3/2025) masih menarik perhatian pembaca…

Dua anggota polisi di Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana alokasi…