Pada Jumat, 28 Februari 2025, Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa pelaku dengan inisial ZA (35) telah datang ke rumah korban setelah mengecor jasad pria pemilik rumah toko (ruko) yang berinisial JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu, 16 Februari. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan akan memperbaiki tower dan membantu istri korban di daerah Cipete, Jakarta Selatan.
Pelaku, yang merupakan seorang kuli bangunan, melakukan pembunuhan dan mencor jasad korban di saluran air belakang ruko di Pulogadung pada tanggal 16 Februari. Pelaku kemudian pergi ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah sebelum kembali ke Jakarta pada 24 Februari. Polisi menetapkan ZA sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ini.
Setelah tiba kembali di Jakarta, pelaku menginap di rumah temannya di Kota Tua, Jakarta Barat, sebelum kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membersihkan bangunan pada hari yang sama. Pada Rabu, 26 Februari, pelaku mengunjungi rumah korban di Cipete dengan alasan membuka pintu untuk teknisi tower, tanpa sepengetahuan istri korban PTS. Pelaku diamankan oleh anggota Polres Metro Jakarta Timur pada pukul 14.30 WIB.
Motif pembunuhan ini diketahui karena sakit hati, setelah pelaku merasa tersinggung oleh korban. Hal ini berawal dari perdebatan mengenai bahan bangunan yang hilang dan gaji yang belum dibayar oleh korban kepada pelaku. Dalam kasus ini, ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 15 tahun.