Pada Jumat, 28 Februari 2025, salah satu tempat karaoke di Kota Semarang telah disegel oleh Polda Jawa Tengah karena diduga menyediakan aktivitas hiburan penari telanjang dan prostitusi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan esek-esek di tempat karaoke tersebut. Petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil menggerebek tempat karaoke ini yang terletak di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang.
Selama penggeledahan dilakukan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti CPU komputer, rekaman CCTV, dan beberapa dokumen. Selain itu, polisi juga berhasil menahan 16 orang, beberapa di antaranya adalah pemandu karaoke. Dwi mengungkapkan bahwa penyidik telah menyelidiki praktik esek-esek ini selama 1 bulan dan telah mendokumentasikan praktik layanan penari telanjang di tempat karaoke tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana yang dilakukan. Tempat karaoke tersebut juga telah disegel selama proses penyelidikan berlangsung.
Ini merupakan langkah tegas dari pihak berwenang dalam memberantas praktik esek-esek dan prostitusi di wilayah Kota Semarang. Tindakan seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyebaran kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib sesuai dengan norma yang berlaku.