Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AD (34) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan 15 ton beras premium. Kasus ini terungkap setelah beras yang seharusnya dikirim dari Palembang ke Tangerang malah dialihkan ke Jakarta Barat dan dijual di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Korban dalam kasus ini adalah seorang pengusaha asal Palembang bernama Bambang Irawan, yang menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim berasnya ke Tangerang. Namun, tanpa sepengetahuannya, tersangka AD memanipulasi rute pengiriman sehingga berasnya tidak sampai ke tujuan yang seharusnya.
Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, Kapolres Metro Jakarta Barat, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Jumat, 24 Januari 2025, ketika Bambang Irawan mencari truk pengangkut beras melalui jasa ekspedisi. Tersangka AD kemudian menerima pesanan tersebut dan mengarahkan sopir truk untuk tidak menuju Tangerang seperti yang tercantum dalam kesepakatan. Sebagai hasilnya, beras tersebut dijual di Pasar Induk Beras Cipinang setelah dialihkan ke Jakarta Barat.
Setelah melaporkan kejanggalan tersebut, Bambang Irawan menghubungi Polres Metro Jakarta Barat dan polisi berhasil menangkap pelaku setelah dua minggu buron. AD kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kasus ini menekankan pentingnya para pelaku usaha untuk berhati-hati dalam memilih jasa ekspedisi dan memastikan pengiriman barang sesuai prosedur guna menghindari kejahatan serupa di masa depan.