Polisi di Asahan telah menangkap seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap putri tirinya yang berusia 16 tahun. Selain pria tersebut, ibu kandung korban juga ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui dan mendukung aksi bejat suaminya. Kasus pemerkosaan ini terjadi setelah pelaku dan ibu korban menikah siri pada tahun 2019. Meski mengetahui peristiwa tersebut, ibu korban tidak mencegah perbuatan suaminya karena dijanjikan harta warisan. Korban akhirnya melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada tokoh masyarakat setempat setelah 6 tahun menderita. Pasangan suami istri ini kini telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku diancam dengan hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
Dijanjikan Warisan: Ibu Di Asahan Relakan Putrinya Diperkosa Selama 6 Tahun
Read Also
Recommendation for You

Warga di Jalan Kramat Oyar RT 06/04, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dikejutkan dengan…

Pacitan, VIVA – Warga Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Pacitan, Jawa Timur, dihebohkan dengan penemuan mayat…

Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang…

Duel berdarah antarwarga di Palembang menghebohkan warga setempat. Insiden itu terjadi di Lorong Jaya Laksana,…












