Dijanjikan Warisan: Ibu Di Asahan Relakan Putrinya Diperkosa Selama 6 Tahun

Polisi di Asahan telah menangkap seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap putri tirinya yang berusia 16 tahun. Selain pria tersebut, ibu kandung korban juga ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui dan mendukung aksi bejat suaminya. Kasus pemerkosaan ini terjadi setelah pelaku dan ibu korban menikah siri pada tahun 2019. Meski mengetahui peristiwa tersebut, ibu korban tidak mencegah perbuatan suaminya karena dijanjikan harta warisan. Korban akhirnya melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada tokoh masyarakat setempat setelah 6 tahun menderita. Pasangan suami istri ini kini telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku diancam dengan hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Source link